Opini
Meluruskan Khittah NU

Oleh: Sonny Majid
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kyai Ma’ruf Amin meluruskan makna tentang Khittah NU 1926 yang oleh banyak sebagian kalangan, khususnya kader-kader NU dimaknai sebagai prinsip untuk tidak berpolitik.
Sejatinya, Khittah NU itu adalah khittah ishlahiyyah, atau landasan perbaikan di bidang agama dan sosial. Dimana muaranya adalah kemaslahatan bagi umat manusia.
Khittah NU juga merupakan khiitah nabawiyyah (khittah kenabian) sebagaimana pidato Hadratussyekh Hasyim Asy’ari yang kemudian dikenal sebagai muqaddimah Qonun Asasi: “Innaha jam’iyatul islash” organisasi NU adalah organisasi perbaikan.
Yakni ishlah diniyyah wa ijtima’iyyah-islah dalam bidang keagamaan dan sosial. Pelurusan pada aspek implementasi khittah- tashhihui khittah, kemudian tashhihui khatwah-pelurusan langkah-langkah dalam implementasi khittah.
Khittah itu semacam garis-garis besar yang tidak boleh berubah oleh kekuatan apapun. Khittah merupakan platform, landasan, pijakan atau garis-garis besar perjuangan.
Khittah NU merupakan cara berpikir, bersikap dan bertindak di dalam NU yang dibangun atas landasan gerakan perbaikan atau ishlah. Khittah itu landasan yang permanen, perlu khatawah sebagai langkah-langkah menuju khittah. Dalam menghadapi umat, khatawah NU adalah upaya-upaya perbaikan. Tetapi dalam menghadapi kebijakan pemerintah, maka perlu melalui jalur politik. Kenapa demikian? Karena Indonesia negara demokrasi, sehingga jalurnya melalui partai politik.
Politik yang dimaksudkan bukan perebutan kekuasaan an-sich. Karena kekuasaan merupakan khatawah rabbaniyah, selain itu kekuasaan adalah natijah atau buah dari perjuangan.
Banyak kyai NU yang menjadi pendiri Masyumi, kemudian berpisah dari Masyumi dan mendirikan Partai NU. Di era orde difusi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi salah satu alasan NU tidak berpartai. Barulah setelah reformasi NU mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pendirian PKB adalah bagaimana khatawah NU dilakukan dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai kemaslahatan yang dibutuhkan.
Jika NU tidak kemana-mana, tidak dimana-mana maka NU tidak mendapat apa-apa. Jika demikian adanya, maka NU seperti Penyu, telurnya dibilang halal tapi Penyu-nya dianggap haram. Massanya diambil, tetapi organisasinya dikerangkeng. Disitu para kyai mengambil khatawah mendirikan PKB.
Oleh karena itu, khittah NU merupakan pola hubungan NU dengan politik. Masih banyak pihak menilai, NU kini diekspresikan layaknya organisasi kemasyarakatan yang “berbau” LSM (lembaga swadaya masyarakat). Belum lagi pandangan di internal yang beranggapan keterlibatan sejumlah tokoh NU dalam politik tidak sesuai dengan khittah NU.
Khittah NU banyak disalahpahami, terjadi semacam deviasi pemahaman, membingungkan dalam dalam konsepsi. Deviasi pemahaman itu terlihat dari reduksi dan simplifikasi, sehingga ada yang mempertentangkan khittah dan politik.
Ketika khittah dipahami sebagai sikap anti politik, apakah sama halnya menempatkan NU pada ruang hampa, menyalahkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari yang mendirikan Partai Masyumi, menyalahkan para kyai NU. Belum lagi khittah NU selalu dipakai sebagai isu musiman untuk menjegal kader atau aktivis NU berkiprah ke dunia politik praktis.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku




























